Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

JAKTIM – Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan bebas dari tuduhan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Putusan ini diumumkan oleh Ketua majelis hakim dalam pembacaan keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin,8 Januari 2024.

Kasus ini berkaitan dengan unggahan video di kanal YouTube milik Haris Azhar pada 20 Agustus 2021. Dalam video tersebut, Haris dan Fatia didakwa melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa menyatakan bahwa awalnya Haris berencana untuk membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia tentang bisnis tambang di Blok Wabu, Papua, namun kemudian beralih ke isu yang melibatkan Luhut Pandjaitan, yang dinilai memiliki popularitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *