Hakim MK Minta JPPI Perkuat Gugatan Pendidikan Dasar di Swasta Bebas Biaya Pendidikan

JAKARTA – Dalam sidang judicial review UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih menyuarakan permintaan kepada penggugat untuk memperdalam gugatan terkait pendidikan swasta gratis. Mereka menekankan perlunya pembahasan tidak hanya terfokus pada pendidikan dasar di sekolah negeri, tetapi juga merambah ke sektor pendidikan swasta.

Gugatan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), yang mengusulkan adanya penggratiskan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, sebagai salah satu bentuk upaya meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pendidikan di Indonesia. Namun, Hakim Arief Hidayat menunjukkan kompleksitas dalam membandingkan konteks Indonesia dengan negara-negara Eropa Barat yang telah menggratiskan pendidikan dari tingkat dasar hingga tingkat tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *