JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi saksi dalam sidang yang mempertanyakan peran organisasi masyarakat (ormas) dalam konteks pemilihan kepala daerah. Pertanyaan mendasar muncul saat Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi benturan antara ormas yang mendukung bakal calon kepala daerah dengan peran yang sudah mapan dimiliki oleh partai politik (parpol).
Dalam sidang pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, yang digelar pada Selasa (2/2024), Daniel Yusmic Foekh mengajukan pertanyaan tajam: “Kenapa mereka perlu? Apakah tidak akan menimbulkan benturan baru dengan parpol yang betul-betul memiliki fungsi dalam rangka untuk rekrutmen kepemimpinan nasional dan sebagainya?”
Perdebatan ini mencuat karena tiga pemohon, Ahmad Farisi, Ahmad Fahrur Rozi, dan Abdul Hakim—seorang peneliti, mahasiswa hukum, dan advokat—mengajukan permohonan agar bakal calon kepala daerah dapat maju melalui dukungan ormas, bukan hanya melalui jalur parpol seperti yang berlaku saat ini.