Setelah pengucapan sumpah jabatan, Suharto dan Jokowi menandatangani berita acara sebagai tanda resmi dilantiknya Suharto sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial.
Sebelumnya, Suharto berhasil terpilih sebagai Wakil Ketua MA setelah mendapatkan dukungan sebanyak 24 suara dalam pemungutan suara di MA. Penetapan Suharto sebagai Wakil Ketua MA berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 92/KMA/SK.KP1.1/IV/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial.
Pengangkatan Suharto sebagai Wakil Ketua MA menjadi sorotan karena perannya yang diharapkan akan memberikan kontribusi signifikan dalam menjaga keberlangsungan sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Diharapkan, dengan jabatannya yang baru, Suharto dapat memberikan kontribusi yang positif dan menjaga integritas serta independensi MA dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.