Sidang kasus Palti Hutabarat menjadi sorotan publik karena melibatkan tuduhan penyebaran berita bohong terkait dukungan Forkopimda Batubara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Palti dengan hukuman delapan bulan penjara, denda Rp50 juta, atau pidana penjara tambahan satu bulan jika denda tidak dibayar.
Palti Hutabarat didakwa melanggar Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27 A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tuduhan ini berfokus pada penyebaran informasi palsu yang mengklaim bahwa Forkopimda Batubara memaksa kepala desa untuk mendukung pasangan calon Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
Menurut JPU King Sinaga, Palti terbukti menyebarkan rekaman yang berisi klaim bahwa kepala desa diperintah untuk memilih pasangan calon tertentu, yang kemudian menyebabkan pencemaran nama baik terhadap Kajari Batubara, Amru Siregar. Video berdurasi 2 menit 57 detik tersebut menampilkan foto dan nama pejabat dengan caption yang menambah intensitas klaim.
Ganjar Pranowo dan Dukungan Politik