Menurut keterangan Citra Maulana, total honor yang diterima Gazalba Saleh selama menjabat sebagai Hakim Agung mencapai angka yang mencengangkan, yakni sekitar Rp6,7 miliar. Hal ini mencakup berbagai jenis honor dan intensif yang diperoleh Gazalba Saleh dari tahun ke tahun, seiring dengan bertambahnya jumlah perkara yang ditanganinya.
Perincian honor tersebut menjadi titik terang bagi penyidik dalam kasus Gazalba Saleh, yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Gazalba Saleh sendiri merupakan Hakim Agung nonkarir yang meskipun tidak memiliki status karir, tetapi tetap mendapatkan fasilitas dan hak-hak yang setara dengan Hakim Agung karir berdasarkan PP 82 Tahun 2021.
Kasus ini bukan hanya sekadar kontroversi atas gaji seorang pejabat, namun juga menyoroti transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di lembaga peradilan. Pengungkapan ini memunculkan pertanyaan kritis tentang etika dan integritas seorang hakim, serta perlunya evaluasi mendalam terhadap sistem penghargaan dan penghormatan bagi pejabat publik di Indonesia.
Sementara itu, penjelasan Citra Maulana mengenai perkara ini memberikan gambaran yang lebih jelas tentang mekanisme honorarium bagi hakim di Indonesia. Dalam konteks ini, pemerintah dan institusi peradilan dituntut untuk menjaga transparansi dan memastikan bahwa penghormatan dan penghargaan yang diberikan kepada pejabat publik tidak melanggar prinsip-prinsip moral dan hukum yang berlaku.