“Karena pemukulan kan ada di kode etik dan pidana makanya sekarang di kode etik kita tempatkan di tempat khusus, kita tahan. Untuk proses pidana kita lagi lakukan pemeriksaaan,” ujarnya.
Sebelumnya Bidang Propam Polda Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap empat oknum dan sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Halut dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-3) Subbid Paminal, telah dilakukan gelar perkara terkait dengan aduan korban penganiayaan atas nama Yulius Yatu alias Ongen.
Dari hasil gelar perkara oknum anggota terbukti melanggar pelanggaran kode etik Profesi Polri. Saat ini ditangani Subbidwabprof Bidang Propam.
Empat oknum anggota Polres Halut telah ditahan pada Kamis (6/10) kemarin karena terbukti melanggar Kode Etik Polri.
Pada Senin (3/10), sejumlah massa yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.