BADUNG-Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Risyapudin Nursin mengungkap empat oknum anggota Polres Halmahera Utara (Halut) yang diduga menganiaya seorang mahasiswa Universitas Halmahera (Uniera) bernama Yulius Yatu alias Ongen. Keempatnya diduga merasa terhina atas postingan Ongen di media sosial Facebook (FB).
Karena sampai sekarang yang bersangkutan (Ongen) masih kita koordinasi kan untuk mengklarifikasi itu dan anggota minta supaya dia testimoni untuk apa sih yang dimaksud dengan tulisan itu, cuma karena dia tidak responsif mungkin anggota merasa terhina, seperti itu,” kata Risyapudin di Nusa Dua, Bali, Jumat (7/10/2022).
Risyapudin mengatakan pihaknya masih mendalami postingan tersebut mengandung unsur penghinaan atau tidak.
Apakah penghinaan, ini yang perlu di dalami dulu. Awalnya itu aja dia posting dan share ke mana-mana,” katanya.
Selanjutnya, Risyapudin mengatakan Ongen kini telah dilakukan pengobatan usai dianiaya. Ongen juga diketahui disuruh keempat oknum tersebut meminta maaf kepada anjing K-9.
Pihak korban tetap dia kan melaporkan, kita visum terus kita bantu untuk biaya pengobatannya. Nah, untuk laporannya kan kita respons dalam artian anggota yang empat itu kita interogasi, kita periksa ternyata mereka memang melakukan pemukulan,” katanya
Lebih lanjut, keempat oknum tersebut kini telah dilakukan penempatan khusus (patsus). Nantinya mereka akan disanksi kode etik.