N menyoroti perlunya perhatian khusus dari pihak Pertamina terhadap SPBB 17.212.04. Dalam konteks hukum, tindakan seperti ini diduga melanggar undang-undang, di mana pelaku penyalahgunaan BBM bisa dikenai hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Masyarakat berharap adanya tindak lanjut serius dari pihak berwenang terkait kasus ini terutama terhadap SPBB 17.212.04.red