Dugaan Penyalahgunaan SPBB 17.212.04 dalam Penjualan Solar, Nelayan Merasa Terabaikan

N menyoroti perlunya perhatian khusus dari pihak Pertamina terhadap SPBB 17.212.04. Dalam konteks hukum, tindakan seperti ini diduga melanggar undang-undang, di mana pelaku penyalahgunaan BBM bisa dikenai hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Masyarakat berharap adanya tindak lanjut serius dari pihak berwenang terkait kasus ini terutama terhadap SPBB 17.212.04.red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *