Dalam konteks pelanggaran dengan metode pemungutan suara pos, Bagja menyampaikan bahwa terdapat penambahan jumlah pemilih yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPS LN) berdasarkan arahan dari penanggung jawab pos PPLN Kuala Lumpur. Hal ini menyebabkan keraguan terhadap integritas pemungutan suara pos, karena banyak pos yang tidak sampai kepada pemilih yang seharusnya menerima surat suara.
Selain itu, terdapat juga permasalahan terkait pelaksanaan pemungutan suara menggunakan kotak suara keliling (KSK). Menurut Bagja, sebagian KSK dinilai terlalu jauh dari lokasi pemilih, yang melanggar prinsip KSK yang seharusnya mudah dijangkau oleh pemilih. Sebaliknya, terdapat juga titik KSK yang justru berdekatan, yang dapat membingungkan pemilih. Ada juga kasus KSK yang dibuat tanpa izin dari otoritas lokal dan akhirnya dibubarkan oleh petugas setempat. Selain itu, ditemukan pemilih yang menggunakan metode pos namun memberikan suara di tempat pemungutan suara keliling (KSK), yang menambah kompleksitas dari pelaksanaan pemungutan suara tersebut.