SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang mendapati serangkaian dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pencoblosan Pemilu 2024. Hasil temuan ini mengarah pada rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS terkait. Salah satu dugaan pelanggaran yang mencuat adalah adanya indikasi pemilih yang melakukan pencoblosan dua kali di satu TPS, serta partisipasi seorang anak di bawah umur dalam proses pemungutan suara.
Menurut anggota Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyiat Mabruri, kejadian tersebut terjadi di TPS 7 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Serang. TPS ini berdekatan dengan TPS 6, yang menimbulkan dugaan bahwa pemilih yang mencoblos dua kali mungkin berasal dari TPS tetangga.