Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh kedua tersangka, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sikka, mencapai Rp 1.963.282.460.
Pemindahan kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Kupang menandai langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi ini. Masyarakat berharap agar proses persidangan berjalan dengan adil dan transparan, serta pelaku korupsi diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
(K/09)