Sikka menuju Rutan IIB Kupang menggunakan pesawat Wings Air IW1828 pada pukul 07.00 Wita.
Kasus korupsi ini bermula dari anggaran sebesar Rp 6.756.121.000 yang dialokasikan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan Puskesmas Paga pada tahun 2021. YBL bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara IR merupakan Kuasa Direktur CV Kasih Murni. Namun, pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, yang mengakibatkan selisih pembayaran dan denda keterlambatan pekerjaan yang signifikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, IR tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak, menyebabkan selisih pembayaran sebesar Rp 471.396.878 dan denda keterlambatan sebesar Rp 1.491.885.582. Sementara YBL, selaku PPK, tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang menghasilkan selisih pembayaran sebesar Rp 471.396.878.