DPR RI Sahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang

Pertanyaan penting diajukan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, kepada seluruh peserta rapat paripurna untuk menyetujui revisi UU Desa. Dengan suara bulat, peserta rapat menyetujui revisi tersebut, menandai langkah penting menuju penegasan hukum atas perubahan dalam pemerintahan desa.

Sejak awal pembahasan, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, telah menekankan pentingnya aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam revisi UU Desa. Dengan memperpanjang masa jabatan kepala desa, diharapkan akan memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam pembangunan di tingkat desa.

Langkah yang diambil oleh DPR RI ini tidak hanya sebatas formalitas, tetapi juga mengandung makna mendalam bagi kemajuan pemerintahan desa di Indonesia. Dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa, diharapkan akan tercipta stabilitas politik dan keberlanjutan pembangunan yang berkelanjutan di seluruh pelosok negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *