Pemilu  

DKPP Vonis Ketua KPU RI Langgar Kode Etik Terkait Gibran Rakabuming

DKPP memerintahkan KPU untuk segera melaksanakan putusan ini dalam waktu tujuh hari sejak pembacaan putusan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini guna memastikan kepatuhan dari pihak KPU.

Pengaduan terhadap Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU RI diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik. Putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dijalani atas dugaan pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *