JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengumumkan bahwa Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI, dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Sementara itu, enam anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir atas pelanggaran yang sama.