Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap Sindikat Narkotika Internasional: 32 Kilogram Ganja Kering dari Thailand Dimusnahkan

“Semua pihak yang terkait sudah kita ambil keterangannya. Sindikat ini benar-benar tertutup, dan kita masih mendalami apakah ini merupakan modus baru dalam memasukkan narkotika ke Indonesia dan Singapura,” tegas AKBP Anggoro.

Ia juga menambahkan bahwa jaringan internasional tersebut sangat rapi dan terorganisir dalam menyamarkan jalur pengiriman narkotika. Menurutnya, modus memutar jalur distribusi dari Thailand, masuk ke Indonesia, dan kemudian dikirimkan ke Singapura adalah upaya untuk mengecoh aparat penegak hukum.

“Kita terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait baik di dalam maupun luar negeri untuk mengungkap jaringan ini secara lebih mendalam. Modus seperti ini sangat berbahaya karena menyasar wilayah-wilayah transit seperti Batam, yang memiliki akses internasional yang mudah,” ujarnya.

3. Pemusnahan Barang Bukti Menggunakan Incinerator

Setelah memastikan seluruh barang bukti dalam pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri memutuskan untuk memusnahkan ganja kering seberat 32 kilogram itu dengan menggunakan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri. Pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk mencegah peredaran barang haram tersebut di masyarakat.

“Semua barang bukti langsung kita musnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator milik BNNP Kepri. Meski telah dimusnahkan, penyelidikan masih terus kita lakukan terkait asal-usul dan tujuan akhir 32 kilogram daun ganja kering dari Thailand ini,” ungkap Anggoro.

Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan dari kejaksaan dan kepolisian setempat, guna memastikan proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat dan memastikan bahwa seluruh barang bukti yang disita tidak disalahgunakan.

4. Imbauan kepada Masyarakat untuk Berperan Aktif

Dalam kesempatan yang sama, AKBP Anggoro Wicaksono juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Ia meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke kantor polisi terdekat jika menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan atau indikasi peredaran narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *