BATAM -Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika di wilayah hukumnya sepanjang bulan Agustus hingga September 2024. Pengungkapan ini mencakup empat kasus dengan total tersangka mencapai enam orang warga Indonesia. Keberhasilan tersebut menunjukkan keseriusan Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Ini merupakan bentuk keseriusan Polda Kepri dalam menangani dan menindak secara tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (3/10/2024).
1. 32 Kilogram Ganja Kering Asal Thailand Disita
Dalam salah satu pengungkapan, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman daun ganja kering seberat 32 kilogram yang berasal dari Thailand. Barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Singapura dengan menggunakan jasa ekspedisi yang melewati beberapa kota di Indonesia.
“Tim mendapati laporan adanya paket dari Thailand yang masuk ke Kota Batam. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata paket tersebut berisi daun ganja kering, dan tim langsung melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono.
Setelah memastikan isi paket tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Kepri kemudian melakukan pengintaian terhadap perjalanan paket tersebut menuju berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Jakarta hingga ke Purwokerto, Provinsi Jawa Tengah. Menurut Anggoro, paket tersebut rencananya akan dikirimkan ke Singapura setelah tiba di Purwokerto.
“Namun setelah paket tiba di Purwokerto, tujuan akhir pengiriman ternyata adalah Singapura. Ini menunjukkan adanya upaya sindikat untuk mengelabui petugas dengan memutar jalur distribusi mereka,” tambahnya.
2. Sindikat Narkotika Internasional dengan Modus Baru
AKBP Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa pengiriman daun ganja kering tersebut diduga kuat merupakan modus yang digunakan oleh sindikat narkotika internasional. Pihak Ditresnarkoba Polda Kepri hingga kini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan tersebut.