JAMBI – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi mengambil langkah tegas dengan menyegel PT. Misi, perusahaan kelapa sawit di Desa Suka Maju, Kecamatan Mestong. Tindakan ini dilakukan menyusul kasus pencemaran lingkungan yang terjadi dalam sebulan terakhir, akibat pembuangan limbah berbahaya ke aliran sungai setempat.
Ribuan ikan endemik di sungai tersebut dilaporkan mati mendadak, sementara bau tak sedap meracuni lingkungan sekitar. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi, Evi Syahrul, mengonfirmasi kejadian ini kepada RRI, menegaskan bahwa PT. Misi belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai.