Dia juga menambahkan bahwa dari data dan keterangan saksi, tidak ada bukti yang mengindikasikan bahwa Afif pernah dibawa ke Polsek Kuranji atau termasuk dalam 18 orang yang diamankan dalam kasus tawuran tersebut.
Kontroversi atas kasus ini semakin memanas dengan pendapat publik yang terbagi, antara pihak yang mendukung upaya Suharyono dalam membela institusinya dan pihak lain yang menuntut keadilan untuk Afif Maulana dan transparansi dalam penegakan hukum. Kasus ini juga menyorot pentingnya proses penyelidikan yang teliti dan adil dalam menangani setiap kasus kematian yang mungkin melibatkan tindak kekerasan atau pelanggaran hak asasi manusia.