Skandal pungli di rutan KPK melibatkan sebanyak 90 karyawan Lembaga Antirasuah, di mana 78 di antaranya telah terbukti melanggar etika. Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menjelaskan bahwa hukuman yang diberikan kepada mereka termasuk dalam kategori sanksi etik yang paling berat, yaitu diminta untuk meminta maaf secara terbuka. Ini dianggap sebagai tindakan tertinggi dalam penegakan aturan etika untuk aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, dari jumlah itu, 12 pegawai dinyatakan dibebaskan dari sanksi etik meskipun terlibat dalam kasus pungli di rutan KPK. Alasan Dewas KPK memutuskan untuk membiarkan mereka adalah karena penerimaan pungli terjadi sebelum sistem pemantauan yang efektif diimplementasikan oleh instansi tersebut.
Skandal pungli ini menunjukkan tantangan serius dalam menjaga integritas dan moralitas di dalam lembaga penegak hukum yang memiliki mandat untuk memberantas korupsi.