Desakan Realisasi Sengketa Tanah Eks HGU PTPN 2 Kepada Gubernur Sumatera Utara

MEDAN -Garis besar amanat konstitusi yang menegaskan bahwa tanah adalah milik negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, seringkali bertentangan dengan realitas lapangan di berbagai daerah, termasuk Sumatera Utara. Pada tanggal 22 Mei 2024, ribuan massa dari berbagai kelompok tani berkumpul di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, untuk menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap tindakan pembuldozeran tanah produktif yang mereka klaim telah lama mereka perjuangkan.

Unggul Tampubolon, pimpinan aksi dari Komite Rakyat Bersatu, dengan tegas mengungkapkan bahwa tanah yang dulu telah dikuasai oleh rakyat kini digusur oleh pihak perkebunan negara dengan didampingi oleh aparat kepolisian. Tanah yang dulu subur dan produktif kini menjadi lahan untuk pembangunan perumahan oleh pengembang, yang seharusnya tetap dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *