JAKARTA -Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dianggap memiliki potensi mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Dalam pernyataan resminya, Ketua YLBHI M Isnur menekankan bahwa sejumlah pasal dalam draf RUU tersebut dapat disalahgunakan oleh pihak berwenang untuk membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 50 B ayat (2) huruf c, yang mengenai larangan liputan investigasi jurnalistik. Menurut Isnur, larangan tersebut dapat merugikan masyarakat, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi. “Produk jurnalistik seringkali menjadi sarana untuk mengungkap praktik korupsi atau penyimpangan tindakan pejabat publik,” ungkap Isnur.