Sejak pagi hari, sejumlah ruas jalan di sekitar lokasi aksi telah mengalami dampak kemacetan. Jalan Gatot Subroto, Tol Dalam Kota, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Cokroaminoto menjadi area yang terdampak. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada penutupan jalan yang signifikan. Penutupan dan rekayasa lalu lintas akan dilakukan sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi massa aksi.
Polda Metro Jaya telah mengeluarkan beberapa imbauan untuk memastikan bahwa aksi unjuk rasa dapat berlangsung dengan aman dan tertib. Berikut adalah imbauan yang diberikan oleh pihak kepolisian:
- Berpedoman pada Regulasi: Para peserta aksi diminta untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku dan melaksanakan unjuk rasa sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
- Sampaikan Aspirasi dengan Damai: Ditekankan bahwa aspirasi harus disampaikan secara sejuk dan damai. Peserta dilarang menyebarluaskan ujaran kebencian dan provokator yang dapat merusak stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
- Orasi yang Santun: Korlap dan orator diimbau untuk menyampaikan orasi dengan cara yang santun dan tidak memprovokasi massa. Aksi harus dilakukan tanpa memaksa kehendak, tanpa anarkisme, dan tidak merusak fasilitas umum. Peserta juga diharapkan untuk menghormati dan menghargai pengguna jalan lainnya.
- Cari Rute Alternatif: Kepada masyarakat pengguna jalan, disarankan untuk menghindari kawasan yang terdampak aksi dan mencari rute alternatif untuk menghindari kepadatan lalu lintas.
- Jaga Keamanan dan Ketertiban: Semua pihak diimbau untuk menjaga keamanan dan ketertiban sehingga kegiatan aksi unjuk rasa dapat berlangsung dengan aman dan tertib.
- Hati-hati dengan Barang Bawaan: Masyarakat yang turut serta dalam unjuk rasa diingatkan untuk berhati-hati dengan barang bawaan mereka, seperti telepon seluler dan perhiasan, agar tidak berpindah tangan atau hilang.
Aksi unjuk rasa ini merupakan bagian dari dinamika politik dan hukum terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai aturan Pilkada. Diharapkan semua pihak dapat menjalankan hak menyuarakan pendapat mereka dengan cara yang konstruktif dan tidak mengganggu aktivitas publik lainnya. Penyelenggaraan aksi yang damai dan tertib akan mendukung tercapainya tujuan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat umum.