Di sisi lain, foto pengukuhan yang diunggah di akun Instagram Presiden Jokowi menunjukkan bahwa tidak ada anggota Paskibraka putri yang mengenakan jilbab, termasuk dari Aceh yang secara kultural diwajibkan mengenakan jilbab. Hal ini menjadi sorotan dan menambah ketegangan terkait isu ini.
Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945
Sebagai referensi hukum, Pasal 29 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing. Pasal tersebut berbunyi:
- Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
- Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Dengan latar belakang ini, penting bagi semua pihak untuk menjaga agar keputusan dan kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan prinsip kebinekaan dan toleransi yang menjadi landasan negara Indonesia.
(K/09)