Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

JAKARTA – BPJS Kesehatan telah menjadi penopang penting bagi banyak masyarakat di Indonesia ketika menghadapi masalah kesehatan. Program ini memungkinkan pesertanya untuk mendapatkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, dan bahkan bisa dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan berdasarkan rekomendasi dokter. BPJS Kesehatan memberikan perlindungan untuk rawat jalan maupun rawat inap, serta menyediakan akses gratis terhadap beberapa alat kesehatan, mulai dari kacamata hingga alat bantu dengar.

Meskipun BPJS Kesehatan memberikan manfaat yang besar, terdapat sejumlah penyakit dan kondisi yang tidak ditanggung oleh program ini. Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 menguraikan setidaknya 21 penyakit yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan hingga November 2023. Beberapa di antaranya melibatkan kejadian luar biasa, perawatan kecantikan, dan penyakit akibat tindakan kriminal atau perilaku merugikan diri sendiri.

Berikut adalah beberapa contoh penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *