Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: Polda Jatim Tangkap 2 Pelaku Terkait Fredy Pratama

Saat penggeledahan dilakukan di rumah ABM, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 41 bungkus teh cina berisi sabu dengan total berat 43,5 gram, disertai dengan 2.100 butir pil ekstasi Logo Phillips warna biru seberat 895,87 gram. Barang bukti ini ditemukan tersimpan dalam beberapa tas koper, ransel, dan tas jinjing.

“Tersangka ABM mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik FP (Fredy Pratama), yang dititipkan kepadanya,” tambah Kapolda.

Kasus ini menegaskan bahwa jaringan perdagangan narkoba internasional masih menjadi ancaman serius, dengan keterlibatan pelaku yang menggunakan berbagai cara untuk mengelabui penegak hukum. Upaya polisi dalam mengungkap kasus ini tidak hanya menyoroti keberhasilan dalam mengamankan tersangka, tetapi juga peran penting dalam menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *