Pemilu  

Berdasarkan Zona Waktu Indonesia, KPU Bagi 3 Zonasi Kampanye Akbar

August menambahkan bahwa kampanye akbar untuk pasangan calon presiden-calon wakil presiden akan dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Tim teknis dari tim paslon capres, partai politik, dan KPU sedang melakukan rapat untuk membahas berbagai aspek teknis terkait pelaksanaan kampanye tersebut. Seiring dengan pendekatan pemilihan, langkah-langkah ini diambil untuk memastikan proses kampanye berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memastikan keadilan, dan menjaga integritas Pemilu 2024 di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *