Begini Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online

Menurut laman resmi Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), pembayaran zakat fitrah secara online dianggap sah dan tidak mengurangi nilai ibadahnya. Hal yang paling penting adalah niat yang tulus dari pemberi zakat serta dana yang diberikan sampai kepada penerima zakat yang membutuhkan.

Pendapat ini juga diperkuat oleh Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam Fiqh az-Zakat, yang menyatakan bahwa pemberian zakat tidak harus dilakukan secara fisik atau langsung kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Zakat fitrah yang dikeluarkan secara online tetap dianggap sah asalkan niatnya tulus dan dana tersebut digunakan untuk tujuan zakat yang benar.

Dalam sebuah jurnal hukum Islam yang berjudul “Elaborasi Hukum Membayar Zakat Fitrah Menggunakan Dompet Digital dalam Perspektif Islam”, disebutkan bahwa zakat fitrah dapat dibayar secara online dengan syarat tetap mematuhi ketentuan dan tata cara yang telah ditetapkan dalam agama Islam. Meskipun demikian, disarankan untuk tetap melaksanakan zakat fitrah secara langsung dengan makanan pokok, namun dalam situasi mendesak, pembayaran secara online dengan uang digital juga diperbolehkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *