Pemilu  

Beda Pandangan dari Hakim MK Lain, Saldi Isra Nilai Pemilu 2024 Tidak Berintegritas

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan kontroversial terkait permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Putusan tersebut menolak seluruhnya gugatan yang diajukan oleh paslon tersebut. Namun, terdapat tiga hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Salah satu hakim yang menyampaikan pendapat berbeda adalah Saldi Isra. Dalam pembacaan dissenting opinion-nya, Saldi menyoroti dua persoalan yang menjadi perhatian utama dalam putusan tersebut.

Pertama, Saldi mengangkat isu mengenai penyaluran dana bantuan sosial (bansos) yang diduga menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Hal ini merupakan persoalan sensitif karena menyangkut integritas pemilu dan penggunaan kebijakan sosial untuk kepentingan politik tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *