Bawaslu Tegaskan Kampanye “Coblos 3 Paslon” di Pilkada 2024 Tak Dapat Dipidana

Dengan pernyataan ini, Bawaslu mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilihan dan menjaga demokrasi yang sehat.

(N/014)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *