Beranda Politik Bawaslu Tegaskan Kampanye "Coblos 3 Paslon" di Pilkada 2024 Tak Dapat Dipidana Politik Bawaslu Tegaskan Kampanye “Coblos 3 Paslon” di Pilkada 2024 Tak Dapat Dipidanaeditor newsKamis, 19 September 2024 17:26 WIB Post Views: 53 Dengan pernyataan ini, Bawaslu mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilihan dan menjaga demokrasi yang sehat. (N/014)