Bawaslu Tegaskan Kampanye “Coblos 3 Paslon” di Pilkada 2024 Tak Dapat Dipidana

JAKARTAKetua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menegaskan bahwa kampanye yang menyerukan pemilih untuk “coblos 3 paslon” dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak dapat dipidana. Pernyataan ini disampaikan Rahmat kepada wartawan di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara, pada Kamis siang.

“Sampai sekarang tidak (dapat dipidana),” ujar Rahmat ketika ditanya mengenai potensi sanksi hukum terhadap kampanye tersebut. Namun, ia menambahkan bahwa Bawaslu akan memantau situasi pada masa kampanye yang akan datang. “Tapi nanti kita lihat di kampanye bagaimana. Kalau kampanyenya sudah melakukan fitnah terhadap calon kepala daerah yang kemudian bertanding, itu kemungkinan bisa dipidana,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *