“Kalau tiba-tiba tidak sesuai, misalnya saya orang Jawa Barat, tiba-tiba diperbolehkan nyoblos di DKI, bermasalah KPPS kayak gitu,” terang Rahmat Bagja.
Bawaslu telah memutuskan untuk memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melaksanakan PSU berdasarkan hasil pengawasan pada proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024. Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu menemukan ribuan kejadian serupa di seluruh Indonesia, dengan total 8.219 TPS dimana pemilih khusus menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP-E.