Post Views: 22
JAKARTA -Barang bukti uang senilai Rp 32 miliar dipamerkan dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri pada Selasa (7/5/2024). Uang tersebut merupakan bukti dalam kasus dugaan penipuan dengan email palsu yang diduga menyebabkan kerugian hingga Rp 32 miliar. Dalam penyelidikan, uang tersebut disita sebagai hasil penangkapan terhadap para tersangka.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa dalam konferensi pers tersebut disampaikan bahwa uang senilai Rp 32 miliar tersebut merupakan hasil penyitaan barang bukti saat penangkapan para tersangka. Uang tersebut terdiri atas pecahan Rp 100 ribu dan disusun dalam plastik dengan susunan bertumpuk-tumpuk, mencapai tinggi sekitar 1 meter.
Berita Terkait