JAKARTA – Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali menjadi sorotan setelah diduga memiliki aset-aset yang tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kasus ini menjadi bagian dari dugaan korupsi terkait pemerasan, gratifikasi, atau suap yang terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian, khususnya saat dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang juga menjadi tersangka dalam dugaan korupsi tersebut.
Meskipun telah menjadi tersangka, Firli Bahuri belum ditahan oleh pihak kepolisian. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan bahwa perkembangan perkara terkait Firli akan terus diikuti dan diungkap seiring waktu. Proses pemeriksaan Firli sebagai tersangka juga belum mengakibatkan penahanan, karena perkara yang menjeratnya masih berkembang.