ART Gasak Perhiasan hingga Uang Rp 100 Juta Milik Majikan di Tanjungpinang

Mengutip keterangan Iptu Syahrul, barang-barang berharga yang hilang termasuk uang dollar Singapura, uang tunai dalam rupiah, cincin emas, dan uang asing senilai Rp 15 juta. Total kerugian yang dialami mencapai Rp 100 juta, membuat kejadian ini menjadi sebuah pukulan yang cukup besar bagi keluarga korban.

Pemeriksaan CCTV rumah mengungkapkan bahwa YU, sang ART, menjadi pelaku di balik kejadian tersebut. Ia diduga memanfaatkan momen saat rumah sepi untuk melakukan aksinya. Polisi kemudian berhasil mengamankan YU beserta barang bukti di rumahnya, termasuk sejumlah perhiasan emas dan uang tunai yang diduga berasal dari hasil curian.

Dalam pengakuan pelaku, terungkap bahwa motifnya untuk mencuri adalah karena tergiur akan barang-barang berharga tersebut. Namun, perbuatannya tersebut kini membuatnya terancam pidana penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan pasal pencurian.

Kasus ini memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya keamanan di rumah, termasuk dalam pengelolaan kehadiran tenaga bantu rumah tangga. Kejadian seperti ini juga menjadi panggilan untuk meningkatkan kesadaran akan kejujuran dan etika kerja dalam masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *