Pemilu  

Anies Dilaporkan ke Bawaslu Dugaan Pelanggaran Masa Tenang Pemilu 2024

JAKARTA – Ormas bernama Rampai Nusantara mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan tersebut, yang telah diterima dan didaftarkan dengan Nomor: 099/LP/PP/RI/00.00/II/2024/ pada tanggal 13 Februari 2024, menyoroti dugaan kampanye yang dilakukan Anies di masa tenang jelang Pemilu 2024.

Pelaporan ini diinisiasi oleh seorang individu bernama Suprayondo, yang menyoroti dua pernyataan Anies yang diduga melanggar aturan Pemilu 2024, yakni pernyataan tentang “keinginan rakyat terhadap perubahan” dan pernyataan bahwa “skor sudah diatur”. Barang bukti yang disertakan dalam laporan ini termasuk tangkapan layar dari beberapa media online yang mengabarkan komentar Anies tentang film dirty vote dalam sebuah jumpa pers di kediaman Jusuf Kalla.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *