Dalam kasus ini, Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan total mencapai Rp 58,9 miliar. Uang tersebut terdiri dari Rp 50,2 miliar dalam mata uang rupiah, USD 264.500 atau sekitar Rp 3,8 miliar, serta SGD 409 ribu atau sekitar Rp 4,8 miliar.
Sidang tuntutan yang akan datang diyakini akan menjadi momentum penting dalam perkara ini, di mana jaksa penuntut akan menyampaikan tuntutan pidana terhadap Andhi Pramono. Kehadiran Andhi di persidangan akan menjadi sorotan, karena kasus ini telah menarik perhatian publik atas dugaan keterlibatannya dalam menerima gratifikasi dalam jumlah yang sangat besar.