Aiman Witjaksono Ajukan Praperadilan, Protes Penyitaan HP oleh Polisi

JAKARTA -Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan handphone (HP) yang dilakukan oleh penyidik ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Finsensius Mendrofa, kuasa hukum Aiman, menyatakan bahwa pihaknya keberatan dengan langkah penyidik yang melakukan penyitaan terhadap ponsel Aiman. Gugatan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji kesahihan penyitaan tersebut, terutama terkait prosedur formal yang tidak sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengonfirmasi pendaftaran gugatan tersebut dan menjelaskan bahwa termohon dalam kasus ini adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dengan pemohon H. Aiman Adi Witjaksono, S.T., M.Si.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *