Adapun khusus yang masuk tahap P21, terdapat 21 kasus mafia tanah dengan jumlah tersangka mencapai 36 orang. Luas objek tanah yang terlibat mencakup 198 hektar, dengan total potensi kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp5,16 triliun.
Penutup
Kasus mafia tanah yang diungkap di Grobogan, Jawa Tengah ini merupakan salah satu contoh seriusnya ancaman praktik mafia tanah terhadap perekonomian dan investasi di Indonesia. Dengan tindakan tegas dari ATR/BPN dan aparat penegak hukum, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diminimalisir, memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pemilik tanah yang sah.
(N/014)