“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah pemalsuan akta otentik tentang pengalihan kepemilikan hak, tanpa persetujuan pemilik sahnya. Hal ini menyebabkan seolah-olah hak pemilik sah tersebut hilang, dengan bantuan oknum notaris,” terang AHY.
Dampak Kerugian Negara dan Masyarakat
Potensi kerugian negara yang mencapai Rp3,41 triliun ini dihitung berdasarkan terhambatnya rencana investasi, termasuk pembangunan infrastruktur reservoir, jaringan pipa, serta sejumlah pabrik yang direncanakan. AHY menambahkan bahwa kerugian ini tidak hanya berupa kehilangan langsung, tetapi juga potential loss yang jauh lebih besar.
“Ada kehilangan langsung yang terjadi, tetapi yang jauh lebih besar adalah yang disebut sebagai potential loss. Kerugian masyarakat dari kasus-kasus penyerobotan, pemalsuan akte, dan praktik-praktik mafia tanah lainnya,” ucap AHY.
Langkah dan Upaya Penindakan
Sebelumnya, AHY telah mengungkapkan bahwa terdapat 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 47 kasus sudah memasuki tahap penetapan tersangka, baik P19 (berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi) maupun P21 (berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum).