Kementerian Luar Negeri Afrika Selatan menyambut baik keputusan tersebut sebagai “kemenangan yang menentukan bagi supremasi hukum internasional dan tonggak penting dalam pencarian keadilan bagi rakyat Palestina”.
Mengingat adanya “risiko serius genosida”, negara-negara lain harus menghentikan pendanaan dan memfasilitasi tindakan militer Israel, tambahnya.