Afrika Selatan menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida PBB tahun 1948–yang dibuat setelah Perang Dunia II dan Holocaust–selama kampanye militernya di Gaza, yang dipicu oleh serangan Hamas pada 7 Oktober.
Pengadilan tidak memberikan penilaian apakah Israel benar-benar melakukan genosida atau tidak, namun mengeluarkan perintah darurat sambil mempertimbangkan tuduhan yang lebih luas–sebuah proses yang kemungkinan akan memakan waktu bertahun-tahun.