Post Views: 48
Dalam keterangannya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan bahwa Keppres tersebut dikeluarkan untuk mengesahkan pemberhentian Tri Rismaharini dari jabatannya sebagai Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. Keppres ini juga disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa Risma selama menjabat.
Berita Terkait