Temuan KY dan Dugaan Manipulasi Putusan
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Selasa, 27 Agustus 2024, Komisioner KY Joko Sasmito mengungkapkan bahwa putusan dalam sidang berbeda dari salinan yang diterbitkan. “Ketiga hakim yang kami periksa mengaku sepakat bahwa fakta hukum, pertimbangan, dan amar putusan akan dibacakan secara lengkap dalam sidang vonis,” kata Joko. Namun, setelah ditunjukkan rekaman, terungkap bahwa terdapat perbedaan signifikan antara yang dibacakan dan salinan putusan.
Joko menjelaskan bahwa majelis hakim—yang terdiri dari Erintuah Damanik (Terlapor I), Mangapul (Terlapor II), dan Heru Hanindyo (Terlapor III)—baru mengetahui adanya perbedaan tersebut setelah diperlihatkan bukti rekaman. “Kami menduga, salinan putusan mungkin telah diubah setelah adanya sorotan publik yang intens,” lanjutnya.
Penundaan dan Masalah Teknis
Menurut Joko, jeda lima hari antara pembacaan putusan pada 24 Juli 2024 dan penerbitan salinan pada 29 Juli 2024 menjadi salah satu titik perhatian. “Para hakim mengklaim bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh masalah teknis di IT,” jelasnya. Joko mencatat bahwa hal ini menimbulkan kecurigaan karena biasanya salinan putusan diterbitkan secara bersamaan dengan pembacaan putusan.
Perbedaan Konten dalam Putusan
Salah satu perbedaan mencolok yang ditemukan KY adalah mengenai pertimbangan barang bukti, terutama rekaman CCTV. “Saat pembacaan putusan, CCTV yang memuat kejadian kematian Dini Sera tidak disebutkan. Namun, dalam salinan putusan, CCTV tiba-tiba muncul sebagai barang bukti yang dipertimbangkan,” kata Joko. Dia juga menambahkan bahwa perubahan ini bisa jadi akibat dari perhatian publik yang meningkat setelah putusan diumumkan.