Kejadian viral memperlihatkan sejumlah warga yang membuang sampah di rel peti kemas yang sedang melaju perlahan di Jalur Kemayoran-Tanjung Priok, Jakarta Pusat, memicu respons keras dari berbagai pihak, termasuk KAI (Kereta Api Indonesia).
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, tindakan mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat berujung pada hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000. Hal ini mencakup berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur tanpa izin, serta penggunaan jalur untuk tujuan lain yang bisa mengganggu perjalanan kereta.