SURABAYA -Keputusan kontroversial Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, menuai kecaman keras dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Dalam pernyataannya, Sahroni dengan tegas mengutuk putusan tersebut sebagai sebuah kegagalan dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Pengadilan harus menjadi tempat keadilan, bukan tempat untuk membiarkan kejahatan terlepas begitu saja. Kasus ini jelas menunjukkan bahwa bukti-bukti yang ada tidak diperhatikan dengan serius,” ujar Sahroni dalam keterangan resminya Rabu (24/7/2024).
Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR, dihadapkan pada tuduhan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dini Sera Afrianti. Namun, PN Surabaya memutuskan bahwa tidak cukup bukti untuk menyakinkan bahwa Ronald bersalah atas tuduhan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.