JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang dunia politik dengan menetapkan belasan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kasus ini merupakan perkembangan dari skandal suap yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Menurut Alex, juru bicara KPK, ada sekitar 12 tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus ini. Alex juga menepis informasi yang menyebutkan bahwa terdapat 22 tersangka baru, namun tidak merinci identitas para tersangka dalam kasus ini.
“Dari anggota DPRD, ada 4 orang yang menjadi tersangka baru,” ungkap Alex, menegaskan bahwa para tersangka berasal dari kalangan legislatif Jawa Timur.