BATU BARA – Pasar malam yang berlokasi di lapangan Lima Laras, Dusun II, Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, diduga kuat menjadi ajang praktik judi bola gelinding. Kegiatan yang berada di wilayah hukum Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara Polda Sumut ini belum tersentuh oleh aparat hukum. (Minggu, 16/06/2024)
Menurut pantauan Tim Pers Lintas Desa, praktik perjudian di pasar malam tersebut dijalankan dengan modus penjualan gelang. Setiap enam buah gelang dijual seharga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Hadiah yang ditawarkan kepada pengunjung berupa rokok Sampoerna kotak kecil isi 12 batang, minyak makan, dan minuman kaleng siap saji.