TANJUNG PINANG -Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 63,23 gram. Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengungkapkan bahwa satu orang tersangka, berinisial T (42), berhasil ditangkap karena berupaya melakukan penyelundupan sabu ke Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo menjelaskan bahwa pengungkapan ini dimulai dari kecurigaan petugas Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang. Tersangka T tercatat dalam rekaman CCTV menaruh paket yang mencurigakan di parkiran Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang. Setelah melihat hal tersebut, petugas lapas segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian.